BENTUK KOPERASI (PP No. 60
/ 1959)
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25
tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau
kuperasi Sekunder.
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
Koperasi Sekunder, menurut
penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.
Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal
koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang
selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan
maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Jika dilihat kembali ketentuan
Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Permodalan koperasi
Modal merupakan dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari
modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber
Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
Modal Sendiri -> terdiri dari
Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
Modal Pinjaman -> terdiri dari
pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal
dari anggota karena:
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Peranan koperasi
Peranan
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar
persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry
dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli
tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna
adalah sebagai berikut:
~ Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti
suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah
harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan
produsen dan keseluruhan pembeli.
~ Produk yang dihasilkan sejenis
(homogen)
Tidak
terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan
dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika
produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen
mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
~ Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
Apabila
perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah
dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar
ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~ Pembeli memiliki pengetahuan yang
sempurna mengenai pasar
Pembeli
mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas
harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih
tinggi dari yang berlaku di pasar
~ Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat
ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing
perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah
perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika
dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan
apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga
produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar